Review Jurnal Ekonomi Koperasi  3 (1)


Review
KONSEP ENTITAS DALAM PENCATATAN AKUNTANSI
KREDIT PROGRAM PADA KOPERASI DAN LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO

Abdul Wahid Oesman
(Staf Pengajar Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Samarinda)
JURNAL EKSIS Vol.6 No.1, Maret 2010: 1100 – 1266 http://www.karyailmiah.polnes.ac.id


Abstrak
Konsep entitas (kesatuan usaha) merupakan konsep yang paling mendasar dalam
akuntansi. Konsep ini menegaskan bahwa kesatuan usaha akuntansi adalah suatu organisasi
atau bagian dari organisasi yang berdiri sendiri terpisah dari organisasi lain atau individu lain,
ditinjau dari segi akuntansi antara kesatuan usaha yang satu dengan kesatuan usaha yang
lain atau dengan pemiliknya terdapat garis pemisah yang tegas. Dalam penyaluran dana kredit
program kepada koperasi dan lembaga keuangan mikro, dana tersebut ternyata tidak
dilaporkan secara terpisah oleh koperasi dan lembaga keuangan mikro dengan dana yang
dimiliki oleh mereka sendiri, hal ini mengindikasikan pemahaman yang kurang terhadap konsep
entitas (kesatuan usaha) tersebut. Dengan konsep entitas ini sebenarnya monitoring
perkembangan dana kredit program dapat dilakukan dengan baik selain itu dengan konsep
entitas ini koperasi dan lembaga keuangan mikro dapat dengan mudah membaca laporan
keuangannya.
Kata kunci : Konsep Entitas, Kredit Program, Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro

1.PENDAHULUAN

Pengalaman telah menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang diserahkan kepada kelompok tertentu pada orde baru tidak membawa pada kesejahteraan bersama. Pemerintahan pada waktu itu terlalu berharap bahwa konglemerat dapat diandalkan sebagai mesin pertumbuhan dan pemerataan ekonomi secara nasional. Tetapi harapan itu berubah arah ketika kelompok bentukan orde baru tersebut membawa rakyat pada krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Kebijakan pertumbuhan ekonomi nasional pada masa lalu menguntungkan golongan kecil dalam hal ini adalah konglomerat dan merugikan kelompok mayoritas dalam hal ini adalah kelompok usaha kecil dan menengah.
Apapun yang terjadi semua pihak memiliki hak yang sama untuk hidup lebih baik, apalagi masyarakat kelompok mayoritas yang menduduki peringkat paling besar seharusnya sangatlah wajar dari segi keadilan untuk mendapat bantuan, karena mereka yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, dengan penyediaan dan fasilitas dari pemerintah seharusnya mereka dapat berkembang sehingga
akan meningkatkan ekonomi secara nasional (Soeharto, 2001).
Konglomerat terbukti tidak dapat membayar utangnya padahal uang yang dipinjamnya adalah uang negara yang dipinjam oleh bank. Situasi ini sempat membuat goncangan ekonomi nasional. Di sisi lain mereka bahkanmemperoleh berbagai kemudahan bisnis dan kalau kita mau jujur sebenarnya mereka bisa jalan tanpa diberi kemudahan dan fasilitas oleh negara. Fakta juga telah menunjukkan bahwa
usaha kecil dan menengah terbukti mampu bertahan dalam krisis, usaha kecil dan menengah
tetap eksis melakukan usahanya, usaha berskala besar pada saat itu harus melakukan efisiensi di sana sini termasuk dengan melakukan rasionalisasi tenaga kerja bahkan ketika tidak mampu lagi bertahan harus menutup usahanya.



Nama : Senda Rusgiana

Npm   : 26211667



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS


Review Jurnal Ekonomi Koperasi  2 (3)



Review
ANALISIS PSAK NO. 27 TENTANG AKUNTANSI PERKOPERASIAN DAN
PENGARUHNYA TERHADAP KESEHATAN USAHA PADA KPRI

Muhammad Khafid,* dkk.
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Gedung C6, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229
JDA (Jurnal Dinamika Akuntansi) Vol. 2, No. 1, Maret 2010, 37-45  http://journal.unnes.ac.id/index.php/jda

3. Penutup

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: KPRI di Kota Semarang termasuk dalam kategori cukup dalam hal kepatuhan penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian. Penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian berpengaruh positif terhadap pertumbuhan volume usaha secara signifikan. Penerapan PSAK No. 27 tentang Akun­tansi Perkoperasian tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan kekayaan bersih. Penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian berpengaruh positif terhadap pertum­buhan sisa hasil usaha secara signifikan.
Berdasarkan simpulan di atas, saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut: Pemerintah Kota melalui dinas terkait perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran kepada para pengurus/manajer KPRI di Kota Semarang dalam hal kepatuhan penerapan PSAK 27 tentang Akuntansi Perkoperasian. Upaya ini dapat dilakukan dengan pembinaan pembinaan secara kon­tinyu dan konsisten. Pemerintah Kota juga bisa menghimbau kepada para bank bank kreditur koperasi agar hanya mau melayani koperasi yang telah menyusun laporan keuangan secara benar sesuai dengan PSAK Nomor 27. Kepada para anggota KPRI di Kota Semarang disarankan pada saat Rapat Anggota Tahunan hanya mau menyetujui laporan keuangan yang disampaikan oleh pengurus yang telah sesuai dengan PSAK Nomor 27. Hal ini agar dapat menjadi pemacu para pengurus dan manajer untuk senantiasa berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap penerapan PSAK Nomor 27. Kepada para peneliti yang akan datang disarankan untuk dapat meneliti faktor faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan penerapan PSAK Nomor 27 bagi KPRI di Kota Semarang pada khususnya dan koperasi pada umumnya.




Nama : Senda Rusgiana

Npm   : 26211667
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Review Jurnal Ekonomi Koperasi  2 (2)



Review
ANALISIS PSAK NO. 27 TENTANG AKUNTANSI PERKOPERASIAN DAN
PENGARUHNYA TERHADAP KESEHATAN USAHA PADA KPRI

Muhammad Khafid,dkk.
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Gedung C6, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229
JDA (Jurnal Dinamika Akuntansi) Vol. 2, No. 1, Maret 2010, 37-45  http://journal.unnes.ac.id/index.php/jda


2. Hasil dan pembahasan

Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 (PSAK No. 27) tentang
Akuntansi Perkoperasian di Kota Semarang secara umum termasuk dalam kategori cukup. Distribusi
frekuensi dari tingkat kepatuhan penerapan PSAK No. 27 KPRI di Kota Semarang tampak
dalam Tabel 2.

Tabel 2. Distribusi Frekuensi Kepatuhan Penerapan PSAK No. 27 bagi KPRI di Kota Semarang
 
  Kelas                  Kriteria            Frekuensi         Persentase
>  80% - 100%   Sangat baik            -                         -
>  60% - 80%     Baik                         -                         -
>  40% - 60%     Cukup                     22                  75,86%
>  20% - 40%     Kurang Baik           7                    24,14%
      0% - 20%      Tidak Baik              -                         -
Jumlah 29
Sumber: Data primer diolah

Dilihat dari angka persentase rata-rata penerapan PSAK No. 27 diperoleh angka sebesar
44,54%. Jika angka ini dikaitkan dengan tabel kriteria yang digunakan di atas, maka dapat dimaknai
secara rata rata, KPRI di Kota Semarang termasuk dalam kategori cukup dalam hal kepatuhan
penerapan PSAK No. 27. Hasil penelitian juga mengungkapkan tingkat kepatuhan tiap item
penyajian yang dipersyaratkan oleh PSAK No. 27.




Nama : Senda Rusgiana
Npm   : 26211667
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Review Jurnal Ekonomi Koperasi  2 (1)




Review
ANALISIS PSAK NO. 27 TENTANG AKUNTANSI PERKOPERASIAN DAN
PENGARUHNYA TERHADAP KESEHATAN USAHA PADA KPRI

Muhammad Khafid,* dkk.
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Gedung C6, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229
JDA (Jurnal Dinamika Akuntansi) Vol. 2, No. 1, Maret 2010, 37-45  http://journal.unnes.ac.id/index.php/jda

Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kepatuhan penerapan PSAK 27 (Coopera­tive Accounting), dan untuk menganalisa dampak kepatuhan penerapan PSAK 27 (Cooperative Accounting) pada pengoperasian kinerja KPRI di kota Semarang. Populasinya adalah 62 KPRI di kota Semarang, dan sempel yang digunakan adalah 29 KPRI. Metode pengumpulan datanya adalah dokumentasi dan kuesioner. Metode analisis data adalah analisis deskriptif dan statistik inferensial. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa KPRI di kotamadya Semarang dikategorikan cukup dan terbukti bahwa hipotesis menyatakan bahwa tingkat kepatuhan penerapan PSAK 27 berpengaruh terhadap pertumbuhan usaha.


1. Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa kope­rasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai tujuan koperasi seperti tersebut di atas, maka koperasi harus dikelola se­cara benar dan profesional. Pengelolaan koperasi yang profesional akan menjadi salah satu tolok ukur apakah koperasi termasuk ke dalam koperasi yang sehat atau tidak. Sebuah koperasi yang se­hat akan melakukan pengelolaan secara profesional dalam semua bidang termasuk dalam bidang keuangan. Sebagai sebuah lembaga ekonomi maka masalah akuntansi koperasi merupakan salah satu masalah terpenting yang ada di koperasi. Oleh karena itulah masalah akuntansi koperasi
merupakan salah satu bagian dalam koperasi yang menjadi fokus tinjauan dan kajian oleh para insan koperasi.
Sebagai sebuah lembaga ekonomi, koperasi akan berhubungan dengan berbagai pihak. Adanya satu standar akuntansi koperasi menjadi sangatlah penting agar semua pihak yang berhu­bungan dengan koperasi dapat memaham kondisi keuangan koperasi secara benar. Standar yang telah disepakati bersama disebut sebagai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Adapun standar akuntansi yang sekarang berlaku untuk koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian.
Untuk melaksanakan pengelolaan keuangan koperasi secara profesional maka penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian pada suatu koperasi menjadi suatu keharusan. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat koperasi yang belum menerapkannya. Di sisi lain, ada juga koperasi yang sudah menerapkan tetapi terjadi ber­bagai penyimpangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, penelitian mengenai tingkat kepatu­han penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian pada koperasi menjadi sangat penting karena akan menjadi salah satu tolok ukur kualitas penge-lolaan koperasi.


Nama : Senda Rusgiana
Npm   : 26211667
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Copyright 2014 Senda's Blog
Allah Be With Me designed by Senda Rusgiana
Powered by PsP
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver