TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP PERSEROAN PAILIT AKIBAT KELALAIAN DAN KESALAHANNYA
Endryl, Dr. Kurniawarman, SH, MHum dan Tasman, SH, MH
Jurusan Hukum Perdata, Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana UNAND
Email: endryl_17@yahoo.co.id

Dari 8 poin yang ibu ajukan untuk jurnal “kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran piutang” dijurnal ini saya menemukan 5 poin. berikut 5 poin itu dan penjelasannya:

A . Pengertian Pailit
UUPT Pasal 97 mengatur bahwa kepengurusan mana yang dipercayakan kepada Direksi harus dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab, maka Direksi mana terbukti salah atau lalai dalam menjalankan kepengurusannya (beriktikad tidak baik) mengakibatkan perseroan rugi, pemegang saham Perseroan sesuai ketentuan yang ada berhak menggugat direksi bersangkutan untuk dimintai pertanggung jawaban secara penuh, sampai dengan harta pribadinya. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab atas kelalaian dan kesalahannya yang mengakibatkan Perseroan rugi, dalam hal ini pailit.

B . Pihak-pihak yang dapat mengajukan kepailitan
-      Kreditur perseroan (pemegang saham perseroan) selaku pemohon pailit
-      Debitur Perseroan (anggota direksi perseroan) selaku Termohon Pailit.

C . Keputusan Pailit dan akibat hukumnya
Direksi dalam menjalankan kedudukannya selaku pengurus perseroan, tidak dikatakan salah atau lalai sepanjang dia menjalankan pengurusannya dengan iktikad baik dan tanggung jawab serta untuk tujuan dan kepentingan perseroan.
Dan bila direksi dinyatakan bersalah maka Pertanggungjawaban Direksi terhadap adanya kepailitan Perseroan dapat juga kita lihat di dalam ketentuan perdata Pasal 104 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas:

Ayat (2) “Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.”

Ayat (4) “Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalainnya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan

D. pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
-          Kreditor perseroan ( pemegang saham perseroan)
-          Debitor perseroan ( anggota direksi perseroan )
-          Perseroan
Dengan demikian, apabila anggota Direksi lalai atau melanggar kewajibannya mengurus perseroan secara itikad
baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan lingkup aspek-aspek iktikad baik dan pertanggungjawaban pengurusan yang disebut di atas, maka setiap anggota Direksi sama-sama ikut memikul tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian yang dialami perseroan.

E. Penundaan kewajiban pembayaran hutang
Dalam hal pailit, tanggung jawab sampai harta pribadi secara tanggung renteng ketika menutup kerugian yang tidak terbayar melalui harta budel pailit perseroan. Dengan tidak cukupnya harta budel pailit untuk menutup kerugian, ada kepentingan kreditor perseroan yang piutangnya tidak terbayar.

Hasil analisa :
Menurut saya apabila pihak direksi terbukti bersalah dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya, dia berhak menerima hukuman perdata atau pidana yang telah ditetapkan sebelumnya dalam undang-undang Perseroan Terbatas.
Bila direksi tidak bersalah maka beban kerugian atau kepailitan ditanggung secara bersama dengan para kreditur,debitur dan pihak Perseroan Terbatas sendiri. Karena kerugian atau kepailitan sudah menjadi resiko bersama dalam membangun sebuah Perseroan Terbatas.

Mengenai hal ini perlu kiranya ditegaskan dalam Undang-Undang mengenai perbuatan hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada direksi apabila terjadi kepailitan perseroan terbatas. Dengan demikian nantinya dapat secara jelas ditentukan mana yang menjadi tanggung jawab perseroan tebatas dan mana yang menjadi tanggung jawab direksi perseroan.



Nama  : Senda Rusgiana
NPM    : 26211667
Kelas  : 2EB10
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS


HUKUM DAGANG




1.     Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUH perdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.


2.     Berlakunya Hukum Dagang
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.



3.     Hubungan pengusaha & pembantunya dalam hukum dagang
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a)     Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b)     Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c)      Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni :
1.      pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

2.      pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.


4.      Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.


5.     Bentuk- bentuk Badan Usaha
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi.
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan vertikal-integral atau yang biasa disebut integrasi hulu-hilir, merupakan penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda, biasanya menurut urutan-urutan produksi atau sebaliknya. Contohnya, perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan perusahaan pengolah bahan baku, kegiatan seperti ini bisa disebut penggabungan vertikal atau integrasi hulu, kebalikannya disebut penggabungan integral atau integrasi hilir.
2. Penggabungan Horizontal-Paralelisasi
Penggabungan horizontal-paralelisasi adalah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang bekerja pada jalur yang sama atau pada tingkat yang sama. Penggabungan seperti ini dapat terjadi apabila perusahaan barang maupun jasa menggunakan bahan yang sama atau sejenis.
B. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain. Pengkhususan perusahaan dapat dibagi menjadi spesialisasi dan diferensiasi.
1. Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan yang hanya menghasilkan satu produk saja. Contohnya, perusahaan yang hanya menghasilkan produk mie, atau dalam bidang pelayanan jasa yaitu pelayanan transportasi udara.
2. Diferensiasi, yaitu pengkhususan yang dilakukan perusahaan dalam fase produksi tertentu. Contohnya seperti, adanya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi, perusahaan penjual beras.
C. Pengkonsentrasian Perusahaan
Pengkonsentrasian perusahaan dapat dibagi menjadi :
a)     Trust
b)     Holding Company
c)      Kartel
d)     Sindikasi
e)     Concem
f)       Joint Venture
g)     Trade Association
h)     Gentlement’s Agreement
D. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
a)     Consolidation
b)     Merger
c)      Akuisisi
d)     Aliansi Strategi


6.     Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya

Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :

- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden


7.     KOPERASI 
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi,  Fungsi Politik,  Fungsi Etika  
Menurut  UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. 
Unsur Koperasi Indonesia :
a)     Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
b)     Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
c)      Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
d)     Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
e)     Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
1.      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
3.      motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
4.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaandalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
5.      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat


8.     Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
  1. Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
  2. Kejaksaan ; Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
  3. Akuntan Publik ; laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Pendirian suatu yayasan di dalam hukum perdata disyaratkan dalam dua aspek yaitu:
a.       Aspek material
-  harus ada suatu pemisahan kekayaan
-  suatu tujuan yang jelas
-  ada organisasi ( nama,susunan dan badan pengurus )
b.       formal, pendirian yayasan dengan akta otentik31


9.     Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Ciri-ciri BUMN :
a)       Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b)      Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
c)       Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

Manfaat BUMN:
a)     Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
b)     Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
c)      Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.

DAFTAR PUSTAKA

Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Diposkan oleh Taty saeng G di 23.49 0 komentar

NAMA KELOMPOK
  1. HESTI AVRIANI                             23211370
  2. NURUL AULIA RAHMA               25211390
  3. NURULITA INDRIANI                  28211221
  4. SENDA RUSGIANA                       26211667
  5. TATY HARLINI MANURUNG     28211269



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Menurut sumber  yang kami baca http://www.ckcybers.com/blog/tata-cara-mengurus-ijin-restoran-kafe-atau-warung-makan  tentang tata cara mengurus ijin restoran, kafe atau warung makan, banyak persyaratan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang akan memulai sebuah usahanya. Banyak penelitian yang harus dijalani baik dari persyaratan administrasi sampai persyaratan non-formal.

Persyaratan Adiministrasi
a.    Mengisi forulir perohonan dengan materai Rp 6.000
b.    Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli
c.    Fotokopi sertifikat tanah atau jika bukan pemilik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa tidak keberatan dijadikan tempat usaha dengan tanda tangan bermaterai
d.   Gambar denah lokasi
e.    Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
f.     Salinan perijinan gangguan (HO)
g.    Salinan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
h.    Salinan ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah
i.      Dokumen –dokumen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup
j.      Salinan akta pendirian perusahaan (jika memang berbadan hokum)

Persyaratan Non-formal
a.    Informasikanusaha anda kepada kelurahan dan RT/RW setempat untuk menghindari punutan liar berbagai oknum pada saat pembangunan
b.    Informasikan kepada ormas – ormas setempat agar tidak ada oknum yang berani mengganggu
c.    Jika jenis makanan anda bersifat halal bagi kalangan muslim, berikan informasi tersebut dengan label halal dan sertifikat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)


Hesti, TatyPak Abdul, Senda, Nurulita, Nurul 


Nama usaha      :  Pecel Lele Lela
Alamat               :  Jl. Margonda Raya No. 434 Depok
Tahun berdiri    :  2006
Ijin usaha           :  sertifikat dipegang oleh pemilik
Ijin lokasi           :  644-2/304/06/2003
NPWP                :  dipegang oleh pemilik
SIUP                   :  dipegang oleh pemilik
Halal                   :  halal dan bersertifikat MUI


Dari informasi yang kami peroleh dari narasumber bapak Abdul adapun cara pengurusan aspek hukum Pecel Lele Lela tersebut adalah:

            Syarat memperoleh SIUP

-          Memiliki HO (perijinan gangguan)
-          Mengisi Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan pemda setempat
-          Melengkapi dokumen:
a.      Pas foto pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
b.      Fotokopi KTP pemilik
c.      Fotokopi akta pendirian/akta notaris
d.     Fotokopi HO tetap
-          Menyetorkan uang jaminan (UJ) dan biaya administrasi  pada bank yang ditujukan
-          Menyerahkan seluruh berkas SPI dan persyartan izin lainnya sebagaimana diatas kepada petugas.
-          Kurang lebih 7 hari setelah penyerahan SIUP sudah dapat dimiliki dan masa berlakunya selama usaha masih berjalan 

Syarat mengurus NPWP

            Untuk memperoleh NPWP, wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan yang diperlukan.

Untuk wajib pajak badan, dokumen  yang diperlukan adalah:
-          Akta pendirian
-          KTP pemilik yang masih berlaku
-         Kepada wajib pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP diberikan paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya permohonan

Mengurus HO ( perijinan gangguan)

            Memperoleh surat izin tetangga yan berisi pernyataan tidak keberatan yang telah diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemuian diteruskan ke kelurahan, kecamatan, kabupaten sapai kotamadya.

            Mengurus halal MUI

            Untuk memperoleh halal MUI, terlebih dahulu mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan mengisi formulir yang disediakan oleh departemen kesehatan.

-          Syarat mengurus PIRT
a.      Fotokopi KTP pemilik
b.      Pas foto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar
c.      Surat keterangan tempat usaha dari kecamatan
d.     Surat keterangan dari puskesmas maupun dokter
e.      Denah lokasi tempat usaha (tidak wajib)

-          Syarat mendapatkan sertifikat halal MUI
a.      Membawa seluruh persyaratan ke kantor MUI terdekat
·         Fotokopi KTP pemilik
·         Pas foto ukuran 3x4 berwarna 2 lembar
·         Fotokopi surat ijin usaha
b.      Mengisi formulir pendaftaran yang berisi bahan apa saja yang digunakan dalam makanan/minuman tersebut
c.       Untuk proses selanjutnya pihak dari MUI akan datang langsung ketempat usaha untuk melakukan survey lapangan

Adapun fungsi adanya aspek hukum tersebut adalah untuk menjaga berjalannya usaha yang dimiliki, menjaga kepercayaan masyarakat dan mentaati hukum yang berlaku.
Dengan sumber hukum yang kami terima dari pihak Pecel Lele Lela, kami menyimpulkan bahwa Pecel Lele Lela sudah memiliki beberapa aspek hukum dari persyaratan tersebut diatas dan sudah layak untuk berdiri.


Thanks to:
Bapak Abdul (Manajer Pecel Lele Lela) sebagai narasumber
Ibu Desi Pujiati sebagai dosen pembimbing
Tim kelompok:  Taty, Nurul, Hesti, Senda, Nurulita
Melli dan Hana sebagai fotographer
Seluruh karyawan Pecel Lele Lela
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Copyright 2014 Senda's Blog
Allah Be With Me designed by Senda Rusgiana
Powered by PsP
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver