Review Jurnal




Judul     : FACTORS INFLUENCING AUDITORS' GOING CONCERN OPINION

Penulis  : Hasnah Haron, Bambang Hartadi, Mahfooz Ansari and Ishak Ismail
Nama jurnal & vol : Asian Academy of Management Journal, Vol. 14, No. 1, 1–19, January 2009



ABSTRACT
The main purpose of our study is to provide evidence the practically consideration of
auditor judgement on going concern opinion. By using quasi experimental, we found
strong evidence that auditors' judgement is affected by financial indicators, evidence, and
disclosure. We have another finding that consensus among auditors' judgement and the
interaction effects between the three independent variables is significant.

Keywords: going concern opinion, financial indicators, evidence and disclosure,
Consensus



MASALAH

1.    Apakah Opini Auditor  berpengaruh signifikan terhadap kekuatan keuangan perusahaan pada perusahaan yang terdaftar di BEI
2.    Apakah Opini Auditor  berpengaruh signifikan terhadap jenis bukti pada perusahaan yang terdaftar di BEI
3.    Apakah Opini Auditor  berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan pada perusahaan yang terdaftar di BEI


Tabel Operasional

Variabel
Indicator Variabel
Ukuran
Skala Pengukuran
Opini Auditor ( Y )
Opini mewakili variabel dependen diukur dengan lima
skala Likert titik mulai dari sangat tidak setuju sampai dengan sangat
setuju.
Ordinal Intervalj
Likert
Kekuatan Keuangan Perusahaan
( X1 )
Indikator keuangan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Altman lima rasio, yang mengindikasikan
tiga tingkat kekuatan keuangan: kuat, sedang, dan lemah.
Ordinal Interval
Likert
Jenis Bukti
( X2 )
Ada dua jenis bukti: positif dan negatif. Bukti positif berkaitan
fakta bahwa perusahaan dapat memperoleh klaim dari perusahaan asuransi,
sedangkan bukti negatif menunjukkan sebaliknya.
Ordinal Interval
Likert
Pengungkapan (X3 )
Pengungkapan memadai jika kondisi ketidakpastian going concern adalah
diungkapkan dalam laporan keuangan. Pengungkapan berkaitan dengan upaya manajemen untuk
mengatasi permasalahan yang dihadapinya.
Ordinal Interval
Likert



ANALISIS DATA
Berdasarkan rancangan faktorial penelitian, model statistik penelitian dapat dinyatakan sebagai berikut:
P = α + B1F + B2E + B3D


di mana :
P = penghakiman Seorang auditor tentang masalah going concern (5 skala Likert)
F = indikator Keuangan (kuat: 3, sedang: 2, lemah: 1)
E = Jenis bukti (boneka positif: 1 atau negatif: 0)
D = Pengungkapan (boneka ya: 1 atau no: 0)

General Linear Model Univariate Analysis of Variance (GLM UNIANOVA) adalah
digunakan untuk menguji hipotesis 1, 2, 3 dan 4. Hipotesis 4 diuji dengan menggunakan korelasi statistik.

Definisi Variabel
Variabel terikat dalam penelitian ini adalah pertimbangan auditor tentang a keberlangsungan perusahaan.

Variabel non-independen adalah indikator keuangan dan jenis bukti. Penelitian ini dikontrol untuk keanggotaan IAI dan tingkat Pengalaman auditor.

P = Opini mewakili variabel dependen diukur dengan lima skala Likert titik mulai dari sangat tidak setuju sampai dengan sangat setuju. Nilai adalah antara 1-5.
F = indikator keuangan yang mewakili variabel independen diukur oleh Z score Altman. Variabel ini mengambil nilai-nilai: 1 = lemah, 2 = sedang dan 3 = kuat.
E = Jenis bukti yang diukur dengan jumlah biner di mana 1 = positif bukti dan 0 = bukti negatif.
D = Pengungkapan. Variabel ini juga diukur dengan jumlah biner di mana 1 = kehadiran  dan 0 = tidak adanya.


KESIMPULAN
Auditor diharuskan untuk mengeluarkan pendapat kelangsungan usaha jika mereka meragukan kemampuan perusahaan untuk melanjutkan operasinya dalam periode akuntansi berikutnya. ini adalah persyaratan dari SAS 59, AS 341, dan 341. SA Studi ini menunjukkan bahwa auditor ' penghakiman dipengaruhi oleh tiga faktor, khususnya: indikator keuangan, bukti, dan pengungkapan.
Ada konsensus kuat di antara penilaian auditor ' dan efek interaksi antara tiga variabel independen yang signifikan. Ini berarti bahwa, dalam prakteknya, auditor mempertimbangkan tiga faktor secara bersamaan. Seperti yang lain, penelitian ini memiliki keterbatasan. Meskipun dikendalikan untuk pengalaman dan keahlian profesional, faktor lain yang dibahas dalam sebelumnya sastra, seperti kepribadian auditor, jenis pekerjaan yang dilakukan dan tekanan dari atasan, tidak dianggap. Faktor-faktor ini bisa dijadikan pertimbangan dalam studi masa depan.

Judul Skripsi yang ingin saya ambil adalah : “ Pengaruh Kondisi Keuangan, Pertumbuhan Perusahaan, dan Opini Audit Tahun Sebelumnya Terhadap Penerimaan Opini Audit Going Concern ”.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
CPA ( Certified Public Accountant )

Nama Kelompok: CPA ( Certified Public Accountant )
       
 Anggota:
1.  Emma Noviana Deliyani
2.  Hesti Avriani
3.  Senda Rusgiana
4.  Shintia Efriyani
5.  Taty Harlini Manurung



The reason to use the name group CPA

Certified Public Accountant (CPA) is the title of qualified accountants in numerous countries in the English-speaking world. In theUnited States they will have passed the Uniform Certified Public Accountant Examination and have met additional state education and experience requirements for membership in their respective professional accounting bodies and certification as a CPA. 
 To become a consultant, auditors should have more titles such as profession/expertise of the CPA.
We chose this name because we are the sons of accounting that have a desire to have a CPA. CPA (Certified Public Accountant) is a title for an official certified accountant in Indonesia.



1. Is this ethical problem by case

Answer:
Ø  Pesticide plant so many people who build huts around the plant.
Ø  Chairman eliminate money for several years
Ø  No organization structured to handle a disaster
Ø  The management company failed to give counseling to the communities around



2. Is illegal doctrine of "limited" applies to protect the shareholders of union carbide corportion

Answer:
        Not applied to protect shareholders because the company's debt was swelling up to $1 billion and this causes the shareholders had suffered losses. This is because the company’s managers had failed to warn them of the risk at the Indian plant.



3. Is the Indian operation, which is being overseen by the manager of the union carbide corporation (USA) in accordance with the law or moral standards or ethical?

Answer:
        Is not appropriate because the company Union Carbide India Ltd. has not met the legal and ethical standards that have been set by the parent company. Therefore, many events - unexpected events occur in the plant due to the negligence of employees and the lack of training provided and because the majority of employees are illiterate so do not know the dangers of chemical pesticides are used. And lead to catastrophic burning storage tanks.












  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Jasa Audit


JASA AUDIT


Profesi akuntan publik atau auditor independen memberikan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:

1. Jasa Penjaminan ( Assurance Services )
Jasa penjaminan adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa penjaminan untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai dasar keputusan yang akan mereka lakukan.
Profesional yang memberikan atau menyediakan jasa penjaminan harus memiliki   kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa penjaminan dapat dibrikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen atau berbagai profesi lain.

Contoh jasa penjaminan yang disediakan oleh profesi lain (selain yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik) adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating ), dan jasa pemeringkatan radio (radio rating). Laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat tersebut sangat dipercaya oleh masyarakat atau perusahaan yang bermaksud memasang iklan di televisi dan radio, terutama karena sifatnya yang independen.

Jasa penjaminan bukan merupakan jasa baru yang diperlukan oleh masyarakat. Profesi akuntan publik atau auditor independen telah lama menyediakan jasa penjaminan tentang informasi laporan keuangan historis kepada masyarakat. Jasa penjaminan ini lebih dikenal dengan jasa auditor. Akhir-akhir ini, profesi akuntan publik atau auditor independen Indonesia semakin sering mendapat penugasan untuk memberikan jasa penjaminan atas informasi, seperti misalnya penjaminan tentang peramalan keuangan perusahaan dan penjaminan tentang  pengawasan  web site. Salah satu jenis jasa penjaminan yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen adalah jasa atestasi.

Jasa Atestasi, adalah jenis jasa assurance dimana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi 5 kategori, yaitu:
  • Audit atas laporan keuangan historis
  • Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan
  • Telaah (review) laporan keuangan historis
  • Jasa atestasi mengenai teknologi informasi
  • Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan

Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar  sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.


2. Jasa Bukan Penjaminan (Non-Assurance Services )
Jasa bukan penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Profesi akuntan publik atau auditor independen juga memberikan berbagai jenis jasa lain yang pada umumnya tidak atau bukan merupakan jasa penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.

KAP melakukan berbagai jasa lain yang umumnya berada di luar lingkup jasa assurance. Tiga contoh yang spesifik adalah:
  1. Jasa akuntansi dalam pembukuan
  2. Jasa pajak
  3. Jasa konsultasi manajemen



Sumber :


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia


KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA 


Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.


PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTANSI INDONESIA

1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang dilakukannya.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3.  Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

4.  Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

5.  Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki.
6.  Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.

7.  Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.  Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

Contoh :
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.





ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK

Keterterapan (Appicability)
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.

Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:

100. Independensi, Integritas, dan Objektivitas
101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
102. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material.

Standar Umum dan Prinsip Akuntansi

201. Standar Umum
a. Kompetensi Profesional
b. Kecermatan dan keseksamaan professional
c. Perencanaan dan supervise
d. Data relevan yang memadai.
202. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
(1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

300. Tanggung Jawab Kepada Klien
301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
302. Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontijen
merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.

400. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
401. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.



403. Perikatan Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.

500. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
501. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi, dan Fee Referal
a. Komisi
merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.



 http://kodeetikiai.blogspot.com/




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Copyright 2014 Senda's Blog
Allah Be With Me designed by Senda Rusgiana
Powered by PsP
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver