Opini Auditor

Opini Auditor


Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (PSA 29 SA Seksi 508) ,  ada 5 jenis pendapat akuntan yaitu:

1.   Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)

Dikatakan pendapat wajar tanpa pengecualian jika laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yangn material, posisi keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.


2.  Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan
Pendapat yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion with Explanatory Language)

Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan seorang auditor menambahkan penjelasan (bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.


Keadaannya meliputi:

Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.

~  Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan secara menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh IAI
~  Jika terdapat kondisi dan peristiwa semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manejemen tersebut dapat secara efektif dilaksakan dan pengunkapan mengenai hal itu telah memadai.
~  Di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya.
~  Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatit

~    Data keuangan kuartalan tertentu diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal namun tidak disajikan atau tidak di review.
~   Informasi tambahan yang diharuskan oleh IAI Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan,yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
~   Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diauditsecara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.


3.  Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)

Pendapat ini dinyatakan bila:
~  Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
~   Auditor yakin, atas dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat yang tidak wajar.
~  Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia juga harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan di dalam paragraf pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus berisi kata kecuali atau pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk atau dengan pengecualian untuk frasa tergantung atas atau dengan pnejelasan berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau tidak cukup kuata oleh karena itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan atas laporan keuangan merupakan bagian laporan keuangan auditan, kata seperti yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, jika dibaca sehubungan dengan catatan 1 mempunyai kemungkinan untuk disalahtafsirkan dan oleh karena itu pemakaiannya dihindari.


4.   Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)

Pendapat ini dinyatakan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.

5.       Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
~   Auditor tidak menyatakan pendapat bila ia tidak dapat merumuskan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut.
~  Auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Audit dan Jenis-Jenis Auditor

AUDIT DAN JENIS-JENIS AUDITOR

Pengertian audit, audit adalah proses yang dilakukan oleh seorang auditor dimana untuk mendapatkan bukti yang akurat mengenai aktivitas ekonomi suatu entitas, proses audit ini akan dilakukan untuk menyetarakan derajat kewajaran aktivitas ekonomi suatu entitas tersebut apakah telah sesuai dengan yang telah ditetapkan dan melaporkan hasilnya kepada para pihak yang berkepentingan.

Ø  Jenis-jenis Audit

1. Audit Laporan Keuangan

   Ada beberapa jenis audit, untuk Audit laporan keuangan ini ketika perusahaan menyajikan sebuah laporan-laporan dan auditor melakukan audit, maka proses audit yang dilakukan oleh auditor tersebut adalah audit laporan keuangan. Serta audit ini hasilnya akan disampaikan kepada beberapa pihak seperti pemegang saham dan kreditor.



2. Audit Kinerja
   Ketika seorang auditor melakukan audit untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas suatu kegiatan operasi perusahaan, maka proses audit yang dilakukan oleh auditor tersebua adalah audit kinerja, audit ini dilakukan bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti yang ditemukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh entitas.

3. Audit Kepatuhan
   Audit kepatuhan adalah audit yang dilakukan oleh seorang auditor untuk melihat kegiatan operasi suatu entitas apakah telah sesuai dengan ketetapan, ketentuan, peraturan, persyaratan yang berlaku atau telah disetujui, seperti perjanjian dengan kreditor , perundang-undangan disuatu negara.

Ø  Jenis Auditor
   Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Auditor Pemerintah  adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
ü  Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikapindependen.

ü  Auditor Internal Pemerintah  atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.

  • Auditor Intern  merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

  • Auditor Independen atau Akuntan Publik  adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:

  • Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Perilaku Profesi Akuntan



Perilaku Profesi  Akuntan

Etika dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna informasi akuntansi menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian dan merupakan hal yang keamanan bagi para investor.

Para akuntan dan auditor dapat menghindari dilema etika dengan memiliki pemahaman yang baik tentang pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan informasi non luar, kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.

Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhandasaryangharusdipenuhi:

• Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan, Pemakai  jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

1.PrinsipEtika,
2.AturanEtika,dan
3.InterpretasiAturanEtika.


Menurut saya:
Kode etik dalam akuntansi itu sangat penting, karena kita sebagai seseorang yang menangani masalah keuangan harus bisa dipercaya, Khususnya untuk para investor yang menanamkan modalnya.
Tranparasi dalam laporan keuangan adalah salah satu hal yang bisa kita tampilkan. Agar mendapatkan kepercayaan dari klien dan dari management kita sendiri.

Sumber: http://melaniaisny.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html



Senda Rusgiana
26211667



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Language Blends and Code Mixing

Language Blends and Code Mixing


Language Blends

1.  spoon + fork = spork
2.   smoke + fog = smog
3.   Spanish + English = Spanglish
4.  emote + icon = emoticon
5.   Fact + Fiction = Faction
6.  Guitar + Arthritis = Guitarthritis
7.  Smack + Mash = Smash
8.  Global + English = Globish
9.  Web + Seminar = Webminar
10.           Camera + Recorder = Camcorder
11.            Cheating + Texting = Chexting
12.           Work + Alcoholic = Workaholic
13.            Fan + Magazine = Fanzine
14.            Television + Photogenic = Telegenic
15.            Biography + Picture = Biopic
16.            Documentary + Drama = Docudrama
17.           Motor + Pedal = Moped
18.                Situation + Comedy = Sitcom
19.           Clap + Crash = Clash
20.           Information + Entertainment = Infotainment


Code mixing

1.   Terlalu banyak akun social media, membuat hida lupa akan passwordnya.
2.  Kata-kata di toko bagus: klik – ketemuan – deal
3.   Untuk weekend ini, taty tidak mempunya rencana kemana-mana.
4.   Discount telah membuat wanita menjadi lupa diri, termasuk saya.
5.   kemarin berhasil saat memberikan surprise buat tio disaat ulang tahunnya.
6.   Bagi pembisnis, kepuasan customer adalah nomor 1.
7.   Putro mendapatkan voucher berlibur ke mesir.
8.   Tour guide itu, membawa wisatawan mengelilingi museum.
9.   Hal yang menyenangkan itu adalah, saat kita hunting makanan dengan teman-teman.
10.                Saat ini, para anak lelaki sedang travelling ke gunung Guntur.
11.Oki setianan dewi, tetap terlihat syar’I dengan fashion hijabnya.
12.                Aku ingin merried di umur 23! Aamiin hehe
13.Nika chatting dengan teman lamanya di facebook.
14.Bila kita menjadi member sophie martin, kita mendapat potongan harga hingga 30%.
15.Persembahan ini, special aku berikan pada kamu.
16.Secara tidk langsung, negative thinking dapat meruka emosi kita menjadi tidak terarah.
17.                Ibu sedang on the way ke cengkareng.
18.                Saat ini, dia terlihat lebih happy engan aktivitas yang dijalaninya.
19.                Saat saya login ke social media, saya mempunya wawasan yang lebih luas.
20.               saya, lupa mendownload jadwal mata kuliah semester 7. Padahal besok saya sudah masuk kuliah.


Ref: http://www.brighthubeducation.com/esl-lesson-plans/59679-forming-new-words-compounds-clipping-and-blends/
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Copyright 2014 Senda's Blog
Allah Be With Me designed by Senda Rusgiana
Powered by PsP
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver