Jasa Audit


JASA AUDIT


Profesi akuntan publik atau auditor independen memberikan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:

1. Jasa Penjaminan ( Assurance Services )
Jasa penjaminan adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa penjaminan untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai dasar keputusan yang akan mereka lakukan.
Profesional yang memberikan atau menyediakan jasa penjaminan harus memiliki   kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa penjaminan dapat dibrikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen atau berbagai profesi lain.

Contoh jasa penjaminan yang disediakan oleh profesi lain (selain yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik) adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating ), dan jasa pemeringkatan radio (radio rating). Laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat tersebut sangat dipercaya oleh masyarakat atau perusahaan yang bermaksud memasang iklan di televisi dan radio, terutama karena sifatnya yang independen.

Jasa penjaminan bukan merupakan jasa baru yang diperlukan oleh masyarakat. Profesi akuntan publik atau auditor independen telah lama menyediakan jasa penjaminan tentang informasi laporan keuangan historis kepada masyarakat. Jasa penjaminan ini lebih dikenal dengan jasa auditor. Akhir-akhir ini, profesi akuntan publik atau auditor independen Indonesia semakin sering mendapat penugasan untuk memberikan jasa penjaminan atas informasi, seperti misalnya penjaminan tentang peramalan keuangan perusahaan dan penjaminan tentang  pengawasan  web site. Salah satu jenis jasa penjaminan yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen adalah jasa atestasi.

Jasa Atestasi, adalah jenis jasa assurance dimana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi 5 kategori, yaitu:
  • Audit atas laporan keuangan historis
  • Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan
  • Telaah (review) laporan keuangan historis
  • Jasa atestasi mengenai teknologi informasi
  • Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan

Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar  sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.


2. Jasa Bukan Penjaminan (Non-Assurance Services )
Jasa bukan penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Profesi akuntan publik atau auditor independen juga memberikan berbagai jenis jasa lain yang pada umumnya tidak atau bukan merupakan jasa penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.

KAP melakukan berbagai jasa lain yang umumnya berada di luar lingkup jasa assurance. Tiga contoh yang spesifik adalah:
  1. Jasa akuntansi dalam pembukuan
  2. Jasa pajak
  3. Jasa konsultasi manajemen



Sumber :


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia


KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA 


Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.


PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTANSI INDONESIA

1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang dilakukannya.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3.  Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

4.  Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

5.  Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki.
6.  Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.

7.  Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.  Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

Contoh :
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.





ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK

Keterterapan (Appicability)
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.

Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:

100. Independensi, Integritas, dan Objektivitas
101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
102. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material.

Standar Umum dan Prinsip Akuntansi

201. Standar Umum
a. Kompetensi Profesional
b. Kecermatan dan keseksamaan professional
c. Perencanaan dan supervise
d. Data relevan yang memadai.
202. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
(1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

300. Tanggung Jawab Kepada Klien
301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
302. Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontijen
merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.

400. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
401. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.



403. Perikatan Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.

500. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
501. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi, dan Fee Referal
a. Komisi
merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.



 http://kodeetikiai.blogspot.com/




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Teori Keagenan dalam Manajemen Laba

Teori Keagenan  dalam Manajemen Laba


Teori Keagenan (Agency Theory)
Hubungan keagenan merupakan suatu kontrak dimana satu atau lebih orang (prinsipal) memerintah orang lain (agen) untuk melakukan suatu jasa atas nama prinsipal serta memberi wewenang kepada agen membuat keputusan yang terbaik bagi prinsipal. Jika kedua belah pihak tersebut mempunyai tujuan yang sama untuk memaksimumkan nilai perusahaan, maka diyakini agen akan bertindak dengan cara yang sesuai dengan kepentingan prinsipal.
Teori keagenan mendeskripsikan hubungan antara pemegang saham (shareholders) sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen. Manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham. Karena mereka dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya kepada pemegang saham.
Menurut teori keagenan, konflik antara prinsipal dan agen dapat dikurangi dengan mensejajarkan kepentingan antara prinsipal dan agen. Kehadiran kepemilikan saham oleh manajerial (insider ownership) dapat digunakan untuk mengurangi agency cost yang berpotensi timbul, karena dengan memiliki saham perusahaan diharapkan manajer merasakan langsung manfaat dari setiap keputusan yang diambilnya. Proses ini dinamakan dengan bonding mechanism, yaitu proses untuk menyamakan kepentingan manajemen melalui program mengikat manajemen dalam modal perusahaan.


MANAJEMEN LABA

Manajemen laba merupakan area yang kontroversial dan penting dalam akuntansi keuangan. Manajemen laba tidak selalu diartikan sebagai suatu upaya negatif yang merugikan karena tidak selamanya manajemen laba berorientasi pada manipulasi laba. Manajemen laba tidak selalu dikaitkan dengan upaya untuk memanipulasi data atau informasi akuntansi, tetapi lebih condong dikaitkan denganpemilihan metode akuntansi yang secara sengaja dipilih oleh manajemen untuk tujuan tertentu dalam batasan GAAP.
Pihak-pihak yang kontra terhadap manajemen laba, menganggap bahwa manajemen laba merupakan pengurangan dalam keandalan informasi yang cukup akurat mengenai laba untuk mengevaluasi return dan resiko portofolionya (Ashari dkk, 1994 dalam Assih, 2004).

Faktor-faktor pendorong manajemen laba

Dalam Positif Accounting Theory terdapat tiga faktor pendorong yang melatarbelakangi terjadinya manajemen laba (Watt dan Zimmerman, 1986), yaitu:

1.      Bonus Plan Hypothesis
Manajemen akan memilih metode akuntansi yang memaksimalkan utilitasnya yaitu bonus yang tinggi. Manajer perusahaan yang memberikan bonus besar berdasarkan laba lebih banyak menggunakan metode akuntansi yang meningkatkan laba yang dilaporkan.

2.      Debt Covenant Hypothesis
Manajer perusahaan yang melakukan pelanggaran perjanjian kredit cenderung memilih metode akuntansi yang memiliki dampak meningkatkan laba (Sweeney, 1994 dalam Rahmawati dkk, (2006). Hal ini untuk menjaga reputasi mereka dalam pandangan pihak eksternal.

3.      Political Cost Hypothesis
Semakin besar perusahaan, semakin besar pula kemungkinan perusahaan tersebut memilih metode akuntansi yang menurunkan laba. Hal tersebut dikarenakan dengan laba yang tinggi pemerintah akan segera mengambil tindakan, misalnya: mengenakan peraturan antitrust, menaikkan pajak pendapatan perusahaan, dan lain-lain.

Menurut Ayres (1994:27-29) terdapat unsur-unsur laporan keuangan yang dapat dijadikan sasaran untuk dilakukan manajemen laba yaitu :
Ø  Kebijakan Akuntansi
Keputusan manajer untuk menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang wajib diterapkan oleh suatu perusahaan, yaitu antara menerapkan  akuntansi lebih awal dari waktu yang ditetapkan atau menundanya sampai saat berlakunya kebijakan tersebut.
Ø  Pendapatan
Dengan mempercepat atau menunda pengakuan akan pendapatan.

Ø  Biaya
Menganggap sebagai beban/ biaya atau menganggap sebagai  suatu tambahan investasi atas suatu biaya (amortize or capitalize of  investment).

Teknik Manajemen Laba
 Ada tiga cara yang dapat digunakan untuk melakukan manajemen laba pada laporan keuangan yaitu:
ü  Memanfaatkan peluang untuk membuat estimasi akuntansi
            Cara ini merupakan cara manajer untuk mempengaruhi laba melalui judgement terhadap estimasi akuntansi antara lain: estimasi tingkat piutang tak tertagih, estimasi kurun waktu depresiasi aktiva tetap atau amortisasi aktiva tak berwujud, estimasi biaya garansi, dan lain-lain.
ü  Mengubah metode akuntansi
            Perubahan metoda akuntansi yang digunakan untuk mencatat suatu transaksi, contoh: mengubah metoda depresiasi aktiva tetap, dari metoda depresiasi angka tahun ke metoda depresiasi garis lurus.
ü  Menggeser perioda biaya atau pendapatan
            Beberapa orang menyebutkan rekayasa jenis ini sebagai manipulasi keputusan operasional. Contoh: rekayasa perioda biaya atau pendapatan antara lain: mempercepat atau menundapengeluaran untuk penelitian sampai perioda akuntansi berikutnya, mempercepat atau menunda pengeluaran promosi sampai perioda akuntansi berikutnya, mengatur saat penjualan aktiva tetap yang sudah tidak dipakai, dan lain-lain.







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Review Jurnal

FACTORS INFLUENCING AUDITORS' GOING
CONCERN OPINION
Hasnah Haron*, Bambang Hartadi, Mahfooz Ansari and Ishak Ismail
Asian Academy of Management Journal, Vol. 14, No. 1, 1–19, January 2009



ABSTRAK
Tujuan utama dari studi kami adalah untuk memberikan bukti praktis pertimbangan
auditor penghakiman untuk pergi pendapat perhatian. Dengan menggunakan eksperimen kuasi, kami menemukan
bukti kuat bahwa penilaian auditor dipengaruhi oleh indikator keuangan, bukti, dan
pengungkapan. Kami telah lain menemukan bahwa konsensus di antara penghakiman dan auditor
Efek interaksi antara tiga variabel independen yang signifikan.
Kata kunci: akan pendapat perhatian, indikator keuangan, bukti dan pengungkapan,
Consensus


PENDAHULUAN
Di Indonesia, isu-isu tentang laporan audit dan hubungan mereka untuk pergi
Masalah kekhawatiran telah muncul sejak tahun 1995. Masalah ini muncul dengan keruntuhan dari Bank Summa, meskipun bank telah mengeluarkan laporan audit bersih di tahun sebelumnya. Pada tahun 1997, dengan krisis ekonomi datang menjadi ada, yang akan Masalah kekhawatiran menjadi penting di Indonesia.
Bukti menunjukkan bahwa, pada tahun 1997, 14 perusahaan telah mengeluarkan laporan audit bersih di tahun sebelumnya, tetapi runtuh pada tahun berikutnya. Pada tahun 1998, 15 perusahaan yang sebelumnya mengeluarkan Laporan bersih runtuh pada tahun depan Sebuah opini audit terhadap laporan keuangan suatu perusahaan menjadi penting masalah, menarik banyak perhatian publik. Beberapa berpendapat bahwa auditor yang harus disalahkan untuk
tidak mampu mengeluarkan laporan akan pendapat perhatian yang tepat. mereka bersikeras bahwa runtuh perusahaan ini mungkin telah dihindari jika sesuai Laporan yang dikeluarkan.
Piawai Profesional Akuntan Awam (SPAP) No. 340 (1994) (IAI), menyatakan bahwa auditor harus mempertimbangkan tiga faktor sebelum mengeluarkan pendapat atas kemampuan perusahaan untuk melanjutkan operasi di masa depan:
(1) kekuatan keuangan perusahaan;
(2) jenis bukti yang diberikan; dan
(3) pengungkapan upaya manajemen dalam
mengatasi masalah likuiditas.
Ketiga faktor dapat membantu auditor menilai apakah sebuah perusahaan memiliki masalah going concern.

Objek Penelitian
Penelitian ini menggunakan kasus sebuah perusahaan nyata terdaftar di Bursa Efek Jakarta.
Perusahaan telah mengeluarkan keprihatinan pendapat pergi dengan auditor. ini
Penelitian telah membuat modifikasi berikut untuk kasus ini:
• Nama perusahaan telah dihilangkan.
• Penelitian ini menggunakan laporan keuangan sebuah perusahaan nyata, dikategorikan oleh

Hipotesis
Studi ini mengkaji lima hipotesis berikut:
H1: kondisi keuangan yang kuat Sebuah perusahaan (sebagai lawan yang buruk atau
moderat) akan memiliki pengaruh terbesar pada penerbitan sedang berlangsung sebuah
pendapat perhatian.
H2: Bukti Positif (sebagai lawan negatif) akan menyebabkan lebih rendah
probabilitas penerbitan pendapat kelangsungan.
H3: Pengungkapan informasi (sebagai lawan untuk menjaga kerahasiaan) memiliki lebih rendah
kemungkinan penerbitan pendapat kelangsungan.
H4: Dua dan tiga arah interaksi antara kekuatan keuangan,
bukti dan pengungkapan akan memiliki efek lebih besar pada probabilitas
penerbitan pendapat kelangsungan (dibandingkan dengan utama
efek).

Variabel
Variabel terikat dalam penelitian ini adalah pertimbangan auditor tentang akan
keprihatinan.
Variabel bebas dalam penelitian ini adalah kekuatan keuangan perusahaan,
jenis bukti, dan pengungkapan.

Hasil
Seperti ditunjukkan pada Tabel 4, sebagian besar perusahaan yang berpartisipasi dalam studi ini perusahaan-perusahaan kecil dan memiliki 3-6 tahun pengalaman kerja. semua responden adalah anggota badan akuntansi profesional di Indonesia.



Pengaruh Indikator Keuangan yang sedang berlangsung Kepedulian Opini Penelitian ini didasarkan pada analisis univariat GLM untuk menguji hipotesis pertama empat.

Tabel 5 menunjukkan bahwa kekuatan keuangan perusahaan (FIN) memiliki signifikan




(0.00 pada alpha = 0,05) berpengaruh pada penilaian auditor mengenai penerbitan
akan pendapat perhatian. Hasil ini konsisten dengan temuan Beaver (1996), Altman (1968) dan Ohlson (1980). Beaver (1996) menemukan bahwa SAS 59 implisit menyatakan bahwa kemampuan dari kelangsungan pendapat yang berbanding terbalik dengan kondisi keuangan perusahaan.
Pengaruh dari Jenis Bukti Kelangsungan Opini
Tabel 5 menunjukkan bahwa jenis bukti (EVD) memiliki pengaruh yang signifikan (0.00 di
alpha = 0,05) atas penerbitan pendapat kelangsungan. Temuan ini konsisten dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Charmechael dan Pany (1993), Chen dan Church (1992), dan Tucker dan Matsumura (1996).
Pengaruh Jenis Keterbukaan untuk Kelangsungan Opini
Tabel 5 menunjukkan bahwa pengungkapan (DISC) memiliki pengaruh yang signifikan (0,027 pada alpha = 0,05) atas penerbitan pendapat kelangsungan. Dengan demikian, hipotesis 1 sampai 3 diterima.
Faktor-faktor yang mempengaruhi auditor akan pendapat keprihatinan Interaksi antara Faktor Ada beberapa temuan penting dalam penelitian ini. Seperti yang terlihat pada Tabel 5, semua interaksi (DIN * EVD, FIN * DISC; EVD * DISC, FIN * EVD * DISC) memiliki pengaruh yang signifikan (0.00 supaya daripada alpha = 0,05) terhadap keputusan auditor untuk menerbitkan akan pendapat perhatian. Hasil ini menunjukkan bahwa auditor meneliti faktor-faktor secara bersamaan. Dengan demikian, H4 diterima.


KESIMPULAN
Auditor diharuskan untuk mengeluarkan pendapat kelangsungan usaha jika mereka meragukan kemampuan perusahaan untuk melanjutkan operasinya dalam periode akuntansi berikutnya. ini adalah persyaratan dari SAS 59, AS 341, dan 341. SA Studi ini menunjukkan bahwa auditor ' penghakiman dipengaruhi oleh tiga faktor, khususnya: indikator keuangan, bukti, dan pengungkapan.
Ada konsensus kuat di antara penilaian auditor ' dan efek interaksi antara tiga variabel independen yang signifikan. Ini berarti bahwa, dalam prakteknya, auditor mempertimbangkan tiga faktor secara bersamaan. Seperti yang lain, penelitian ini memiliki keterbatasan. Meskipun dikendalikan untuk pengalaman dan keahlian profesional, faktor lain yang dibahas dalam sebelumnya sastra, seperti kepribadian auditor, jenis pekerjaan yang dilakukan dan tekanan dari atasan, tidak dianggap. Faktor-faktor ini bisa dijadikan pertimbangan dalam studi masa depan.









  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Copyright 2014 Senda's Blog
Allah Be With Me designed by Senda Rusgiana
Powered by PsP
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver