ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Diposkan oleh Taty saeng G di 23.49 0 komentar

NAMA KELOMPOK
  1. HESTI AVRIANI                             23211370
  2. NURUL AULIA RAHMA               25211390
  3. NURULITA INDRIANI                  28211221
  4. SENDA RUSGIANA                       26211667
  5. TATY HARLINI MANURUNG     28211269



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Menurut sumber  yang kami baca http://www.ckcybers.com/blog/tata-cara-mengurus-ijin-restoran-kafe-atau-warung-makan  tentang tata cara mengurus ijin restoran, kafe atau warung makan, banyak persyaratan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang akan memulai sebuah usahanya. Banyak penelitian yang harus dijalani baik dari persyaratan administrasi sampai persyaratan non-formal.

Persyaratan Adiministrasi
a.    Mengisi forulir perohonan dengan materai Rp 6.000
b.    Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli
c.    Fotokopi sertifikat tanah atau jika bukan pemilik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa tidak keberatan dijadikan tempat usaha dengan tanda tangan bermaterai
d.   Gambar denah lokasi
e.    Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
f.     Salinan perijinan gangguan (HO)
g.    Salinan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
h.    Salinan ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah
i.      Dokumen –dokumen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup
j.      Salinan akta pendirian perusahaan (jika memang berbadan hokum)

Persyaratan Non-formal
a.    Informasikanusaha anda kepada kelurahan dan RT/RW setempat untuk menghindari punutan liar berbagai oknum pada saat pembangunan
b.    Informasikan kepada ormas – ormas setempat agar tidak ada oknum yang berani mengganggu
c.    Jika jenis makanan anda bersifat halal bagi kalangan muslim, berikan informasi tersebut dengan label halal dan sertifikat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)


Hesti, TatyPak Abdul, Senda, Nurulita, Nurul 


Nama usaha      :  Pecel Lele Lela
Alamat               :  Jl. Margonda Raya No. 434 Depok
Tahun berdiri    :  2006
Ijin usaha           :  sertifikat dipegang oleh pemilik
Ijin lokasi           :  644-2/304/06/2003
NPWP                :  dipegang oleh pemilik
SIUP                   :  dipegang oleh pemilik
Halal                   :  halal dan bersertifikat MUI


Dari informasi yang kami peroleh dari narasumber bapak Abdul adapun cara pengurusan aspek hukum Pecel Lele Lela tersebut adalah:

            Syarat memperoleh SIUP

-          Memiliki HO (perijinan gangguan)
-          Mengisi Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan pemda setempat
-          Melengkapi dokumen:
a.      Pas foto pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
b.      Fotokopi KTP pemilik
c.      Fotokopi akta pendirian/akta notaris
d.     Fotokopi HO tetap
-          Menyetorkan uang jaminan (UJ) dan biaya administrasi  pada bank yang ditujukan
-          Menyerahkan seluruh berkas SPI dan persyartan izin lainnya sebagaimana diatas kepada petugas.
-          Kurang lebih 7 hari setelah penyerahan SIUP sudah dapat dimiliki dan masa berlakunya selama usaha masih berjalan 

Syarat mengurus NPWP

            Untuk memperoleh NPWP, wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan yang diperlukan.

Untuk wajib pajak badan, dokumen  yang diperlukan adalah:
-          Akta pendirian
-          KTP pemilik yang masih berlaku
-         Kepada wajib pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP diberikan paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya permohonan

Mengurus HO ( perijinan gangguan)

            Memperoleh surat izin tetangga yan berisi pernyataan tidak keberatan yang telah diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemuian diteruskan ke kelurahan, kecamatan, kabupaten sapai kotamadya.

            Mengurus halal MUI

            Untuk memperoleh halal MUI, terlebih dahulu mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan mengisi formulir yang disediakan oleh departemen kesehatan.

-          Syarat mengurus PIRT
a.      Fotokopi KTP pemilik
b.      Pas foto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar
c.      Surat keterangan tempat usaha dari kecamatan
d.     Surat keterangan dari puskesmas maupun dokter
e.      Denah lokasi tempat usaha (tidak wajib)

-          Syarat mendapatkan sertifikat halal MUI
a.      Membawa seluruh persyaratan ke kantor MUI terdekat
·         Fotokopi KTP pemilik
·         Pas foto ukuran 3x4 berwarna 2 lembar
·         Fotokopi surat ijin usaha
b.      Mengisi formulir pendaftaran yang berisi bahan apa saja yang digunakan dalam makanan/minuman tersebut
c.       Untuk proses selanjutnya pihak dari MUI akan datang langsung ketempat usaha untuk melakukan survey lapangan

Adapun fungsi adanya aspek hukum tersebut adalah untuk menjaga berjalannya usaha yang dimiliki, menjaga kepercayaan masyarakat dan mentaati hukum yang berlaku.
Dengan sumber hukum yang kami terima dari pihak Pecel Lele Lela, kami menyimpulkan bahwa Pecel Lele Lela sudah memiliki beberapa aspek hukum dari persyaratan tersebut diatas dan sudah layak untuk berdiri.


Thanks to:
Bapak Abdul (Manajer Pecel Lele Lela) sebagai narasumber
Ibu Desi Pujiati sebagai dosen pembimbing
Tim kelompok:  Taty, Nurul, Hesti, Senda, Nurulita
Melli dan Hana sebagai fotographer
Seluruh karyawan Pecel Lele Lela
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS


Review Jurnal Ekonomi Koperasi  4 (3)


  
Review
PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
UNTUK PEMBERDAYAAN UKM*)

JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006



3.METODE PENELITIAN
Untuk tercapainya output yang diinginkan maka metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung; koleksi data sekunder; survey baik dengan wawancara maupun kuesioner kepada pihak-pihak terkait. Sedangkan teknik analisa data yangdigunakan adalah dengan menggunakan analisa interaktif kwantitatif dan kualitatif. Objek kajian adalah lembaga-lembaga keuangan non Bank, sedangkan lokasi penelitian berada di kabupaten Pasuruan, Situbondo, Bondowoso dan Jember.

4.  HASIL PENELITIAN
Dari temuan penelitian diperoleh hasil bahwa Lembaga Keuangan Non Bank
(LKNB) yang ada di lokasi penelitian dananya bersumber dari pemerintah, koperasi;
joint ventura; dana pensiun; dana ansuransi; pasar modal; reksa dana; pengadaian
dan lainnya.
Penyaluran dana yang dilakukan pemerintah dilakukan dalam bentuk model
Freeder Point dan Dana Bergulir. Selain itu, pemerintah dan BUMN juga menyalurkan
dukungan pembiayaan bagi UKM dalam bentuk model kemitraan seperti : kemitraan
bunga rendah, bantuan peralatan, bantuan manajemen, bantuan pemasaran, intiplasma,
bapak angkat dan ikubator. Sedangkan yang dilakukan swasta terdapat berupa model
pinjaman tampa anggunan  dan pinjaman dengan anggunan, disamping itu ditemukan
pula model tengkulak dan model ijon. Kesemuanya itumerupakan LKNB yang memberi
dukungan pembiayaan terhadap pemberdayaan UKM pada lokasi penelitian





Nama : Senda Rusgiana
Npm   : 26211667
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Review Jurnal Ekonomi Koperasi  4 (2)



Review
PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
UNTUK PEMBERDAYAAN UKM*)

JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006

.                                                                                                                                      

2.TINJAUAN PUSTAKA

Dalam pengembangan usaha UKM kebanyakan dihadapkan dengan masalah permodalan. Kemampuan UKM untuk mengakses sumber pembiayaan perbankan selalu terbentur pada persyaratan teknis Perbankan. Sebenarnya terdapat alternative sumber pembiayaan lain yang bisa dikembangkan untuk mem-beck-up UKM yaitu lembaga keuangan non bank seperti modal ventura dan lembaga penjamin kredit.
Perusahaan modal ventura dapat dibedakan menjadi tiga :
(1) perusahaan privat;
(2)perusahaan publik;
(3) perusahaan affiliasi bank (Martono: 2002 dalam Wongsonegoro
2004). Ada beberapa hal mendasar yang membedakan antara modal ventura dengan
perbankan sebagai lembaga pembiayaan ( Wahyudi: 2003 0 yaitu :
(1) lebih concern
terhadap bisnis mitranya;
(2) pendekatan bisnis partnership;
(3) tidak ada pembatasan
sektoral;
(4) memiliki unsure pembinaan;
(5) suku bunga relatif stabil;
(6) modal pembiayaan yang fleksibel;
(7) pembiayaan untuk usaha baru. Melalui system pasangan usaha menimbulkan manfaat timbal balik, dalam hal ini beberapa manfaat dapat diperoleh Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) berkerja sama dengan perusahaan modal ventura ( Wongsonegoro:2004) adalah :
(1) Peningkatan potensi kegiatan usaha;
(2) Usaha dengan kemungkinan berhasil tinggi;
(3) Peningkatan efisiensi pemasaran
produk;
(4) Peningkatan Bank-Ability;
(5) Peningkatan likuiditas; dan
(6) Peningkatan
rentabilitas. Untuk pengembangan modal ventura (daerah) memerlukan keterlibatan
pemerintah (daerah), pelaku usaha, perguruan tinggi (konsultan), serta asosiasi sektoral
(Wahyudi:2003)




Nama : Senda Rusgiana
Npm   : 26211667
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Review Jurnal Ekonomi Koperasi  4 (1)



Review
PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
UNTUK PEMBERDAYAAN UKM*)

JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006


ABSTRACT
This research observe about how important the finansial institution Non Bank
(LKNB) for contribuded development of capacity SME.s acceleration, its specifically
for finance trade needs. The bangking institute by tecnical bank specification are still
difficult to SME.s access in the suburban and also in the rural area. The parisipation
and ascribel from goverment, state-owned corporation (BUMN), privat enterprise, LSM
and college should have contributed to development and below a variety of LKMN
bend for reinforcement of the SME.s. By cohesivenes and involvement from above
substance, this researches are recommendation by development of partner model or
cohesiveness that be able to arrage the power in supplying a variety of finanace skim
type with procedure and a variety of the rules that used to SME.s access.

1. PENDAHULUAN

Penelitian ini berangkat dari latar belakang bahwa Jawa Timur mempunyai andil yang cukup besar terhadap perkembangan ekspor nasional rata-rata berkisar USD 5 milyar dengan kontribusi 11 % - 12 % dari ekspor nasional. Melalui kapasitas industri besar, menengah dan kecil yang tersedia cukup besar maka suatu saat Jawa Timur bias menjadi jaringan inter provinsi yang bisa memberikan sumbangan terbesar setelah ekspor non migas. Tidak berlebihan Jawa Timur bisa memberi akses ke seluruh provinsi terhadap barang-barang yang dihasilkan pelaku bisnis sektor riil dan non formal
(seperti : sektor hortikultura, perikanan, pertanian, perkebunan dan kerajinan). Struktur ekonomi Jawa Timur 99,55% didominasi Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK), sedangkan usaha besar hanya 0,45%. Kontribusi UKMK terhadap PDRB 50,12% dan penyerapan tenaga kerja pada sektor ini mencapai 91,66%. Bila berpijak pada definisi industri kecil merupakan unit usaha dengan jumlah tenaga kerja paling sedikit 5 orang paling banyak 19 orang dan industri rumah tangga adalah unit usaha dengan jumlah pekerja paling banyak 4 orang termasuk pengusaha (BPS, 1998) maka dengan asumsi UKM rata-rata memperkerjakan 2 orang saja berarti terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 12 juta orang.


Nama : Senda Rusgiana
Npm   : 26211667
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Copyright 2014 Senda's Blog
Allah Be With Me designed by Senda Rusgiana
Powered by PsP
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver