Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud (Kecurangan)
Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud (Kecurangan)
.
Audit Forensik adalah tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di
lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif
yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Fungsi dari audit forensik adalah melakukan audit
investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli
(litigation support) di pengadilan.
Penilaian Risiko Fraud
atau Kecurangan
Penilaian risiko
terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit
forensik yang paling luas. Melakukanaudit forensik pada
suatu perusahaan diharapkan agar perusahaan tidak melakukan fraud di
kemudian hari. Jenis-jenis fraud yang biasanya dilakukan adalah korupsi, money
laundry, illegal logging, penghindaran pajak, dan lainnya. Di Indonesia lembaga
yang berhak untuk melakukan audit forensik adalah auditor BPK, BPKP, dan KPK
yang memiliki sertifikat Certified Fraud Examiners (CFE).
Proses Audit Forensik
1. Identifikasi
masalah
Dalam tahap ini, auditor
melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal
ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga
audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2.
Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor
akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi
audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk
membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
3. Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor
melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan
pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where,
when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi
minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses
ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau
tidak.
4.Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor
akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur
pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah
diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini
kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
5. Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor
akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap
ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya
guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
6. Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini,
auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini
setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain
adalah:
1. Kondisi,
yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2. Kriteria,
yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu,
jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai
temuan.
3. Simpulan,
yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup
sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
0 Response to "Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud (Kecurangan)"
Posting Komentar