HUKUM DAGANG
1.
Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum
yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat.
Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUH perdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUH perdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan
pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil
yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce
(1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands
menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun
1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus
. lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas
konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia
pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU
kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri
(1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu ,
tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari
pelayaran.
3.
Hubungan pengusaha & pembantunya dalam hukum dagang
Hubungan hukum yang
terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
a) Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b) Hubungan pemberian
kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c) Hubungan hukum pelayanan
berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua
fungsi, yakni :
1.
pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.
pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal
6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
5.
Bentuk- bentuk Badan Usaha
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk-bentuk
penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan
horizontal-paralelisasi.
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan
vertikal-integral atau yang biasa disebut integrasi hulu-hilir, merupakan
penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi
yang berbeda, biasanya menurut urutan-urutan produksi atau sebaliknya.
Contohnya, perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan perusahaan pengolah
bahan baku, kegiatan seperti ini bisa disebut penggabungan vertikal atau
integrasi hulu, kebalikannya disebut penggabungan integral atau integrasi
hilir.
2. Penggabungan Horizontal-Paralelisasi
Penggabungan
horizontal-paralelisasi adalah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih
yang bekerja pada jalur yang sama atau pada tingkat yang sama. Penggabungan
seperti ini dapat terjadi apabila perusahaan barang maupun jasa menggunakan
bahan yang sama atau sejenis.
B. Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain.
Pengkhususan perusahaan dapat dibagi menjadi spesialisasi dan diferensiasi.
1.
Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan yang hanya
menghasilkan satu produk saja. Contohnya, perusahaan yang hanya menghasilkan
produk mie, atau dalam bidang pelayanan jasa yaitu pelayanan transportasi
udara.
2.
Diferensiasi, yaitu pengkhususan yang dilakukan perusahaan dalam fase produksi
tertentu. Contohnya seperti, adanya perusahaan penanaman, perusahaan
penggilingan padi, perusahaan penjual beras.
C.
Pengkonsentrasian Perusahaan
Pengkonsentrasian
perusahaan dapat dibagi menjadi :
a)
Trust
b)
Holding
Company
c)
Kartel
d)
Sindikasi
e)
Concem
f)
Joint
Venture
g)
Trade
Association
h)
Gentlement’s
Agreement
D. Cara-Cara Penggabungan
atau Penyatuan Usaha
a)
Consolidation
b)
Merger
c)
Akuisisi
d)
Aliansi
Strategi
6.
Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
7.
KOPERASI
Koperasi mengandung
makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi
berkaitan dengan Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Politik, Fungsi
Etika
Menurut
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Unsur Koperasi Indonesia :
a)
Koperasi adalah
Badan Usaha (Business Enterprise)
b)
Koperasi adalah
kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
c)
Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip
koperasi”
d)
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
e)
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Manfaat
Koperasi di Bidang Ekonomi
1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil
usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai
dengan jasa dan aktivitasnya.
2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan
di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yang kurang mampu.
3. motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi
tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan
anggotanya.
4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaandalam pengelolaan
koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui
laporan keuangan koperasi.
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara
lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya
sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang
terkait dengan yayasan :
- Pengadilan Negeri ;
pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
- Kejaksaan ; Kejaksaan
negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan
jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang
ditentukan.
- Akuntan Publik ; laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Pendirian suatu yayasan di dalam hukum perdata disyaratkan dalam dua aspek yaitu:
a.
Aspek material
- harus ada suatu pemisahan kekayaan
- suatu tujuan yang jelas
- ada organisasi ( nama,susunan dan badan pengurus )
- harus ada suatu pemisahan kekayaan
- suatu tujuan yang jelas
- ada organisasi ( nama,susunan dan badan pengurus )
b.
formal, pendirian yayasan dengan akta
otentik31
9.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau
seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu
produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga
sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Ciri-ciri BUMN :
a) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
b) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki
maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
c) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan
usaha berada di tangan pemerintah.
Manfaat BUMN:
a)
Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan
hidup yang berupa barang atau jasa.
b)
Membuka dan
memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
c)
Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
DAFTAR
PUSTAKA
Kartika
Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/bentuk-organisasi-bisnis-lanjutan.html
NAMA : SENDA RUSGIANA
NPM : 26211667
NAMA : SENDA RUSGIANA
NPM : 26211667
0 Response to " "
Posting Komentar