TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP PERSEROAN PAILIT AKIBAT KELALAIAN DAN KESALAHANNYA
Endryl, Dr. Kurniawarman, SH, MHum dan Tasman, SH, MH
Jurusan Hukum Perdata, Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana UNAND
Email: endryl_17@yahoo.co.id

Dari 8 poin yang ibu ajukan untuk jurnal “kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran piutang” dijurnal ini saya menemukan 5 poin. berikut 5 poin itu dan penjelasannya:

A . Pengertian Pailit
UUPT Pasal 97 mengatur bahwa kepengurusan mana yang dipercayakan kepada Direksi harus dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab, maka Direksi mana terbukti salah atau lalai dalam menjalankan kepengurusannya (beriktikad tidak baik) mengakibatkan perseroan rugi, pemegang saham Perseroan sesuai ketentuan yang ada berhak menggugat direksi bersangkutan untuk dimintai pertanggung jawaban secara penuh, sampai dengan harta pribadinya. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab atas kelalaian dan kesalahannya yang mengakibatkan Perseroan rugi, dalam hal ini pailit.

B . Pihak-pihak yang dapat mengajukan kepailitan
-      Kreditur perseroan (pemegang saham perseroan) selaku pemohon pailit
-      Debitur Perseroan (anggota direksi perseroan) selaku Termohon Pailit.

C . Keputusan Pailit dan akibat hukumnya
Direksi dalam menjalankan kedudukannya selaku pengurus perseroan, tidak dikatakan salah atau lalai sepanjang dia menjalankan pengurusannya dengan iktikad baik dan tanggung jawab serta untuk tujuan dan kepentingan perseroan.
Dan bila direksi dinyatakan bersalah maka Pertanggungjawaban Direksi terhadap adanya kepailitan Perseroan dapat juga kita lihat di dalam ketentuan perdata Pasal 104 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas:

Ayat (2) “Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.”

Ayat (4) “Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalainnya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan

D. pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
-          Kreditor perseroan ( pemegang saham perseroan)
-          Debitor perseroan ( anggota direksi perseroan )
-          Perseroan
Dengan demikian, apabila anggota Direksi lalai atau melanggar kewajibannya mengurus perseroan secara itikad
baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan lingkup aspek-aspek iktikad baik dan pertanggungjawaban pengurusan yang disebut di atas, maka setiap anggota Direksi sama-sama ikut memikul tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian yang dialami perseroan.

E. Penundaan kewajiban pembayaran hutang
Dalam hal pailit, tanggung jawab sampai harta pribadi secara tanggung renteng ketika menutup kerugian yang tidak terbayar melalui harta budel pailit perseroan. Dengan tidak cukupnya harta budel pailit untuk menutup kerugian, ada kepentingan kreditor perseroan yang piutangnya tidak terbayar.

Hasil analisa :
Menurut saya apabila pihak direksi terbukti bersalah dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya, dia berhak menerima hukuman perdata atau pidana yang telah ditetapkan sebelumnya dalam undang-undang Perseroan Terbatas.
Bila direksi tidak bersalah maka beban kerugian atau kepailitan ditanggung secara bersama dengan para kreditur,debitur dan pihak Perseroan Terbatas sendiri. Karena kerugian atau kepailitan sudah menjadi resiko bersama dalam membangun sebuah Perseroan Terbatas.

Mengenai hal ini perlu kiranya ditegaskan dalam Undang-Undang mengenai perbuatan hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada direksi apabila terjadi kepailitan perseroan terbatas. Dengan demikian nantinya dapat secara jelas ditentukan mana yang menjadi tanggung jawab perseroan tebatas dan mana yang menjadi tanggung jawab direksi perseroan.



Nama  : Senda Rusgiana
NPM    : 26211667
Kelas  : 2EB10
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to " "

Posting Komentar

Copyright 2014 Senda's Blog
Allah Be With Me designed by Senda Rusgiana
Powered by PsP
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver