TANGGUNG
JAWAB DIREKSI TERHADAP PERSEROAN PAILIT AKIBAT KELALAIAN DAN KESALAHANNYA
Endryl,
Dr. Kurniawarman, SH, MHum dan Tasman, SH, MH
Jurusan
Hukum Perdata, Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana UNAND
Email:
endryl_17@yahoo.co.id
Dari 8 poin
yang ibu ajukan untuk jurnal “kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
piutang” dijurnal ini saya menemukan 5 poin. berikut 5 poin itu dan
penjelasannya:
A . Pengertian Pailit
UUPT Pasal
97 mengatur bahwa kepengurusan mana yang dipercayakan kepada Direksi harus
dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab, maka Direksi mana
terbukti salah atau lalai dalam menjalankan kepengurusannya (beriktikad tidak
baik) mengakibatkan perseroan rugi, pemegang saham Perseroan sesuai ketentuan
yang ada berhak menggugat direksi bersangkutan untuk dimintai pertanggung
jawaban secara penuh, sampai dengan harta pribadinya. Setiap anggota Direksi
bertanggung jawab atas kelalaian dan kesalahannya yang mengakibatkan Perseroan
rugi, dalam hal ini pailit.
B . Pihak-pihak yang
dapat mengajukan kepailitan
- Kreditur perseroan (pemegang saham
perseroan) selaku pemohon pailit
- Debitur Perseroan (anggota direksi
perseroan) selaku Termohon Pailit.
C . Keputusan Pailit
dan akibat hukumnya
Direksi
dalam menjalankan kedudukannya selaku pengurus perseroan, tidak dikatakan salah
atau lalai sepanjang dia menjalankan pengurusannya dengan iktikad baik dan
tanggung jawab serta untuk tujuan dan kepentingan perseroan.
Dan bila
direksi dinyatakan bersalah maka Pertanggungjawaban Direksi terhadap adanya
kepailitan Perseroan dapat juga kita lihat di dalam ketentuan perdata Pasal 104 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang
Perseroan Terbatas:
Ayat (2) “Dalam
hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung
renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta
pailit tersebut.”
Ayat (4) “Anggota
Direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. Kepailitan tersebut bukan karena
kesalahan atau kelalainnya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan
iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
D. pihak yang terkait
dalam pengurusan harta pailit
-
Kreditor
perseroan ( pemegang saham perseroan)
-
Debitor
perseroan ( anggota direksi perseroan )
-
Perseroan
Dengan demikian, apabila anggota Direksi
lalai atau melanggar kewajibannya mengurus perseroan secara itikad
baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan
lingkup aspek-aspek iktikad baik dan pertanggungjawaban pengurusan yang disebut
di atas, maka setiap anggota Direksi sama-sama ikut memikul tanggung jawab
secara tanggung renteng terhadap kerugian yang dialami perseroan.
E. Penundaan kewajiban pembayaran hutang
Dalam hal pailit, tanggung jawab sampai harta pribadi secara
tanggung renteng ketika menutup kerugian yang tidak terbayar melalui harta
budel pailit perseroan. Dengan tidak cukupnya harta budel pailit untuk menutup
kerugian, ada kepentingan kreditor perseroan yang piutangnya tidak terbayar.
Hasil analisa :
Menurut saya apabila pihak direksi terbukti bersalah dengan
kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya, dia berhak menerima hukuman perdata
atau pidana yang telah ditetapkan sebelumnya dalam undang-undang Perseroan
Terbatas.
Bila direksi tidak bersalah maka beban kerugian atau kepailitan
ditanggung secara bersama dengan para kreditur,debitur dan pihak Perseroan
Terbatas sendiri. Karena kerugian atau kepailitan sudah menjadi resiko bersama
dalam membangun sebuah Perseroan Terbatas.
Mengenai hal ini perlu kiranya ditegaskan dalam Undang-Undang
mengenai perbuatan hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada
direksi apabila terjadi kepailitan perseroan terbatas. Dengan demikian nantinya
dapat secara jelas ditentukan mana yang menjadi tanggung jawab perseroan
tebatas dan mana yang menjadi tanggung jawab direksi perseroan.
Nama : Senda Rusgiana
NPM :
26211667
Kelas :
2EB10
0 Response to " "
Posting Komentar