DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PENERAPAN JAM MALAM DI DKI JAKARTA
Meski baru pada tahap sosialisasi, Peraturan mengenai
jam malam sendiri sebenarnya telah tertuang dalam Perda Pemprov DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
Salah satunya menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari 19.00 WIB - 21.00 WIB. Hal ini tercantum dalam pasal 7 ayat ke 3 pada Perda tersebut.
Salah satunya menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari 19.00 WIB - 21.00 WIB. Hal ini tercantum dalam pasal 7 ayat ke 3 pada Perda tersebut.
Kendati demikian, Perda itu tidak pernah berlaku selama
pemerintahan Fauzi Wibowo, sehingga terkesan aturan tersebut tidak memiliki
taring terkait realisasi aturan itu.
Maka dari itu gubernur DKI Jakarta joko widodo mencoba
menerapkan peraturan tersebut walau butuh proses dalam tahap sosialisasinya. Ia
mulai mencoba bersosialisasi dengan
orang tua melalui RT / RW setempat agar orang tua juga dapat mnegawasi
penerapan jam mala mini untuk anak mereka.
Dampak positif
Dampak positif
- Anak menjadi lebih disiplin karena sudah ada peraturan jam belajar mereka
- Anak menjadi lebih konsentrasi dalam belajar
- Tidur menjadi lebih cukup dan teratur
- Menghindari kenakalan remaja seperti pergaulan bebas, tawuran dan narkotika
- Orang tua bisa lebih mengontrol perilaku anaknya dirumah dan menanyakan tentang materi belajar anaknya disekolah
Dampak negatif
- Mungkin jarak yang jauh dari rumah ke sekolah bisa menjadi halangan anak dalam belajar jam malam karena waktunya telah dihabiskan di jalan
- Adanya kebosanan anak bila belajar dirumah terus, sesekali diadakan belajar kelompok agar anak tidak jenuh
0 Response to "DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PENERAPAN JAM MALAM DI DKI JAKARTA"
Posting Komentar