Review Jurnal
Ekonomi Koperasi 2 (1)
Review
ANALISIS PSAK NO. 27 TENTANG
AKUNTANSI PERKOPERASIAN DAN
PENGARUHNYA TERHADAP KESEHATAN
USAHA PADA KPRI
Muhammad Khafid,* dkk.
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi,
Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Gedung C6, Kampus Sekaran, Gunungpati,
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229
JDA (Jurnal Dinamika
Akuntansi) Vol. 2, No. 1, Maret
2010, 37-45 http://journal.unnes.ac.id/index.php/jda
Abstrak
Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kepatuhan penerapan PSAK 27 (Cooperative
Accounting), dan untuk menganalisa dampak kepatuhan penerapan PSAK 27 (Cooperative
Accounting) pada pengoperasian kinerja KPRI di kota Semarang. Populasinya
adalah 62 KPRI di kota Semarang, dan sempel yang digunakan adalah 29 KPRI.
Metode pengumpulan datanya adalah dokumentasi dan kuesioner. Metode analisis
data adalah analisis deskriptif dan statistik inferensial. Hasil penelitian
memperlihatkan bahwa KPRI di kotamadya Semarang dikategorikan cukup dan
terbukti bahwa hipotesis menyatakan bahwa tingkat kepatuhan penerapan PSAK 27
berpengaruh terhadap pertumbuhan usaha.
1. Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mencapai tujuan koperasi seperti tersebut di atas, maka koperasi harus
dikelola secara benar dan profesional. Pengelolaan koperasi yang profesional
akan menjadi salah satu tolok ukur apakah koperasi termasuk ke dalam koperasi
yang sehat atau tidak. Sebuah koperasi yang sehat akan melakukan pengelolaan
secara profesional dalam semua bidang termasuk dalam bidang keuangan. Sebagai
sebuah lembaga ekonomi maka masalah akuntansi koperasi merupakan salah satu
masalah terpenting yang ada di koperasi. Oleh karena itulah masalah akuntansi
koperasi
merupakan salah satu bagian dalam koperasi
yang menjadi fokus tinjauan dan kajian oleh para insan koperasi.
Sebagai sebuah lembaga ekonomi, koperasi
akan berhubungan dengan berbagai pihak. Adanya satu standar akuntansi koperasi
menjadi sangatlah penting agar semua pihak yang berhubungan dengan koperasi
dapat memaham kondisi keuangan koperasi secara benar. Standar yang telah
disepakati bersama disebut sebagai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang
diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Adapun standar akuntansi yang
sekarang berlaku untuk koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi yaitu Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian.
Untuk melaksanakan pengelolaan keuangan
koperasi secara profesional maka penerapan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian pada suatu koperasi menjadi
suatu keharusan. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat koperasi yang belum
menerapkannya. Di sisi lain, ada juga koperasi yang sudah menerapkan tetapi
terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu,
penelitian mengenai tingkat kepatuhan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian pada koperasi menjadi sangat
penting karena akan menjadi salah satu tolok ukur kualitas penge-lolaan
koperasi.
Nama : Senda Rusgiana
Npm : 26211667
0 Response to " "
Posting Komentar