Review Jurnal
Ekonomi Koperasi 2 (3)
Review
ANALISIS PSAK NO. 27 TENTANG
AKUNTANSI PERKOPERASIAN DAN
PENGARUHNYA TERHADAP KESEHATAN
USAHA PADA KPRI
Muhammad Khafid,* dkk.
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi,
Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Gedung C6, Kampus Sekaran, Gunungpati,
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229
JDA (Jurnal Dinamika
Akuntansi) Vol. 2, No. 1, Maret
2010, 37-45 http://journal.unnes.ac.id/index.php/jda
3. Penutup
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: KPRI di Kota Semarang termasuk dalam kategori cukup dalam hal kepatuhan penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian. Penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian berpengaruh positif terhadap pertumbuhan volume usaha secara signifikan. Penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan kekayaan bersih. Penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian berpengaruh positif terhadap pertumbuhan sisa hasil usaha secara signifikan.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: KPRI di Kota Semarang termasuk dalam kategori cukup dalam hal kepatuhan penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian. Penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian berpengaruh positif terhadap pertumbuhan volume usaha secara signifikan. Penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan kekayaan bersih. Penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian berpengaruh positif terhadap pertumbuhan sisa hasil usaha secara signifikan.
Berdasarkan
simpulan di atas, saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
Pemerintah Kota melalui dinas terkait perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran
kepada para pengurus/manajer KPRI di Kota Semarang dalam hal kepatuhan
penerapan PSAK 27 tentang Akuntansi Perkoperasian. Upaya ini dapat dilakukan
dengan pembinaan pembinaan secara kontinyu dan konsisten. Pemerintah Kota juga
bisa menghimbau kepada para bank bank kreditur koperasi agar hanya mau melayani
koperasi yang telah menyusun laporan keuangan secara benar sesuai dengan PSAK
Nomor 27. Kepada para anggota KPRI di Kota Semarang disarankan pada saat Rapat
Anggota Tahunan hanya mau menyetujui laporan keuangan yang disampaikan oleh
pengurus yang telah sesuai dengan PSAK Nomor 27. Hal ini agar dapat menjadi
pemacu para pengurus dan manajer untuk senantiasa berupaya meningkatkan
kepatuhan terhadap penerapan PSAK Nomor 27. Kepada para peneliti yang akan
datang disarankan untuk dapat meneliti faktor faktor yang mempengaruhi
rendahnya tingkat kepatuhan penerapan PSAK Nomor 27 bagi KPRI di Kota Semarang
pada khususnya dan koperasi pada umumnya.
Nama : Senda Rusgiana
Npm : 26211667
0 Response to " "
Posting Komentar