Jasa Audit
Profesi akuntan publik atau auditor
independen memberikan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat
digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:
1. Jasa Penjaminan ( Assurance Services )
Jasa penjaminan adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil
keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dasar untuk
pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa penjaminan untuk
meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai dasar keputusan yang
akan mereka lakukan.
Profesional yang memberikan atau
menyediakan jasa penjaminan harus memiliki kompetensi dan
independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa penjaminan
dapat dibrikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen atau
berbagai profesi lain.
Contoh
jasa penjaminan yang disediakan oleh profesi lain (selain yang dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik) adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi
konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating ), dan jasa
pemeringkatan radio (radio rating). Laporan yang dikeluarkan oleh
perusahaan pemeringkat tersebut sangat dipercaya oleh masyarakat atau
perusahaan yang bermaksud memasang iklan di televisi dan radio, terutama karena
sifatnya yang independen.
Jasa penjaminan bukan merupakan jasa
baru yang diperlukan oleh masyarakat. Profesi akuntan publik atau auditor
independen telah lama menyediakan jasa penjaminan tentang informasi laporan
keuangan historis kepada masyarakat. Jasa penjaminan ini lebih dikenal dengan
jasa auditor. Akhir-akhir ini, profesi akuntan publik atau auditor independen
Indonesia semakin sering mendapat penugasan untuk memberikan jasa penjaminan
atas informasi, seperti misalnya penjaminan tentang peramalan keuangan
perusahaan dan penjaminan tentang pengawasan web site.
Salah satu jenis jasa penjaminan yang diberikan oleh profesi akuntan publik
atau auditor independen adalah jasa atestasi.
Jasa Atestasi, adalah jenis
jasa assurance dimana KAP mengeluarkan laporan tentang
reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi
menjadi 5 kategori, yaitu:
- Audit atas laporan keuangan historis
- Atestasi mengenai pengendalian internal atas
pelaporan keuangan
- Telaah (review) laporan keuangan
historis
- Jasa atestasi mengenai teknologi informasi
- Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada
berbagai permasalahan
Dalam suatu audit atas laporan
keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah
dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum (PABU). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi
dimana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang
apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit ini merupakan
jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.
2. Jasa Bukan Penjaminan (Non-Assurance Services )
Jasa bukan penjaminan adalah jasa yang
diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen yang didalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Profesi akuntan publik atau auditor independen juga memberikan
berbagai jenis jasa lain yang pada umumnya tidak atau bukan merupakan jasa
penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan yang diberikan oleh akuntan publik atau
auditor independen adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan
jasa konsultasi manajemen.
KAP melakukan berbagai jasa lain yang
umumnya berada di luar lingkup jasa assurance. Tiga contoh
yang spesifik adalah:
- Jasa akuntansi dalam pembukuan
- Jasa pajak
- Jasa konsultasi manajemen
Sumber
:
Read Users' Comments (0)