Opini Auditor
Opini Auditor
Menurut Standar Profesional Akuntan
Publik (PSA 29 SA Seksi 508) , ada 5
jenis pendapat akuntan yaitu:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian
(Unqualified Opinion)
Dikatakan pendapat wajar tanpa pengecualian
jika laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yangn material,
posisi keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas telah sesuai
dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian
dengan bahasa penjelasan
Pendapat yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku
( Unqualified Opinion with Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan seorang
auditor menambahkan penjelasan (bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit,
meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan
oleh auditor.
Keadaannya meliputi:
Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
~ Untuk mencegah agar laporan keuangan
tidak menyesatkan karena keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan
secara menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh IAI
~ Jika terdapat kondisi dan peristiwa
semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai
kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen
auditor berkesimpulan bahwa rencana manejemen tersebut dapat secara efektif
dilaksakan dan pengunkapan mengenai hal itu telah memadai.
~ Di antara dua periode akuntansi
terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam
metode penerapannya.
~ Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatit
~ Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatit
~ Data
keuangan kuartalan tertentu diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal namun
tidak disajikan atau tidak di review.
~ Informasi
tambahan yang diharuskan oleh IAI Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah
dihilangkan,yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan
oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang
berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan
keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan
yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
~ Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diauditsecara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
~ Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diauditsecara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian
(Qualified Opinion)
Pendapat
ini dinyatakan bila:
~ Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau
adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor
berkesimpulan bahwa ia tidak menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan
ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
~ Auditor yakin, atas dasar auditnya bahwa
laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum
di indonesia yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan
pendapat yang tidak wajar.
~ Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian, ia menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih
paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia juga harus
mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf
penjelasan di dalam paragraf pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus
berisi kata kecuali atau pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk
atau dengan pengecualian untuk frasa tergantung atas atau dengan pnejelasan
berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau tidak cukup kuata oleh karena
itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan atas laporan keuangan
merupakan bagian laporan keuangan auditan, kata seperti yang disajikan secara
wajar dalam semua hal yang material, jika dibaca sehubungan dengan catatan 1
mempunyai kemungkinan untuk disalahtafsirkan dan oleh karena itu pemakaiannya
dihindari.
4. Pendapat tidak wajar (Adverse
Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan
secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di indonesia.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat
(Disclaimer Opinion)
~
Auditor tidak menyatakan pendapat
bila ia tidak dapat merumuskan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat
merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika
auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan
semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut.
~ Auditor
tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya
memberikan pendapat atas laporan keuangan.
0 Response to "Opini Auditor"
Posting Komentar