Audit dan Jenis-Jenis Auditor
AUDIT DAN
JENIS-JENIS AUDITOR
Pengertian
audit, audit adalah proses yang dilakukan oleh seorang auditor dimana
untuk mendapatkan bukti yang akurat mengenai aktivitas ekonomi suatu entitas,
proses audit ini akan dilakukan untuk menyetarakan derajat kewajaran aktivitas
ekonomi suatu entitas tersebut apakah telah sesuai dengan yang telah ditetapkan
dan melaporkan hasilnya kepada para pihak yang berkepentingan.
Ø Jenis-jenis
Audit
1. Audit
Laporan Keuangan
Ada beberapa jenis audit, untuk Audit laporan keuangan ini ketika perusahaan
menyajikan sebuah laporan-laporan dan auditor melakukan audit, maka proses
audit yang dilakukan oleh auditor tersebut adalah audit laporan keuangan. Serta
audit ini hasilnya akan disampaikan kepada beberapa pihak seperti pemegang
saham dan kreditor.
2. Audit
Kinerja
Ketika seorang auditor melakukan audit untuk mengetahui efisiensi dan
efektivitas suatu kegiatan operasi perusahaan, maka proses audit yang dilakukan
oleh auditor tersebua adalah audit kinerja, audit ini dilakukan bertujuan untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti yang ditemukan untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan oleh entitas.
3. Audit
Kepatuhan
Audit kepatuhan adalah audit yang dilakukan oleh seorang auditor untuk melihat
kegiatan operasi suatu entitas apakah telah sesuai dengan ketetapan, ketentuan,
peraturan, persyaratan yang berlaku atau telah disetujui, seperti perjanjian
dengan kreditor , perundang-undangan disuatu negara.
Ø Jenis Auditor
Auditor dapat dibedakan menjadi
tiga jenis, yaitu:
- Auditor Pemerintah
adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada
instansi-instansi pemerintah.
Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi
dua yaitu:
ü Auditor
Eksternal Pemerintah yang
dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945yang
berbunyi Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai
dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang
tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikapindependen.
ü Auditor
Internal Pemerintah atau
yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang
dilaksanakan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal
Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
- Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
- Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun,
Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang
diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
- Auditor
Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia,
bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan
penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat
pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa).
Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah
melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah
telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor
0 Response to "Audit dan Jenis-Jenis Auditor"
Posting Komentar