Jasa Yang Diberikan Kantor Akuntan Publik
Sesuai
dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan Kantor Akuntan Publik
(KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:
1. Jasa Audit Laporan Keuangan
Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum
atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku
umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi
keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar
atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum ( sepanjang belum diatur oleh
PSAK).
Pernyataan pendapat yang diberikan auditor mengenai kewajaran laporan
keuangan, berdasarkan audit yang dilakukannya, dapat berupa:
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
b. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan
bahasa yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf
penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan audit, meskipun
tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
c. Pendapat wajar dengan pengecualian
Dengan pendapat wajar dengan pengecualian, auditor dapat menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang
berhubungan dengan yang dikecualikan.
d. Pendapat tidak wajar
Dengan pendapat tidak wajar, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan
tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan hasil usaha dan arus kas satuan
usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
e. Tidak memberikan pendapat
Dengan pernyataan tidak memberikan pendapat, auditor tidak menyatakan
pendapat bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Auditor hanya bertanggung jawab atas pernyataan pendapat atas laporan
keuangan yang diauditnya. Tanggung jawab atas laporan keuangan tetap berada
pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan auditnya, KAP harus mematuhi Kode Etik Akuntan Publik
Indonesia dan Standar Auditing yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Dalam standar auditing yang berlaku, diatur mengenai umum yang
harus dipenuhi auditor, termasuk persyaratan independensi, standar pekerjaan
lapangan, dan standar pelaporan.
2. Jasa Audit Khusus
Disamping audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa
audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit atas
akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan menggunakan
prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan yang disusun
berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit
khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini auditor tetap berpedoman
pada standar auditing yang dimuat dalam SPAP.
3. Jasa Atestasi
Jasa atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang
memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang
menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan
prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan
atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan
Prospektif Keuangan, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan
Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern
atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program ini KAP tunduk pada
Standar Atestasi dalam SPAP.
4. Jasa Review Laporan Keuangan
Review laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP
untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material
yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif lainnya. Review
dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman
pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.
5. Jasa Kompilasi Laporan Keuangan
KAP dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data
keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas
ekonomi. Dengan kompilasi ini, KAP tidak memberikan pernyataan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap
laporan tersebut. Tanggung jawab laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada
managemen entitas ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan kompilasi laporan
keuangan oleh KAP dilakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review
yang terdapat dalam SPAP.
6. Jasa Konsultasi
Jasa konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang
sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP bervariasi
mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan sistem dan
implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan, dan studi
kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatiha, pelaksanaan seleksi
dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa konsultasi lainnya, termasuk
konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa
konsultasi ini KAP berpegang pada standar jasa konsultasi dalam SPAP.
7. Jasa Perpajakan
KAP juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang
diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan,
perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian
masalah perpajakan.
Sumber: Directory 2009 (Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
Publik).
0 Response to "Jasa Yang Diberikan Kantor Akuntan Publik"
Posting Komentar